Hasil review mengenai paper pengaruh
pajak terhadap perekonomian.
Ada beberapa yang kami soroti
terkait isi review pada kesempatan ini.
Pada paragraf ini menurut pandangan
kelompok kami ada sedikit keganjalan terhadap salah satu statmen yaitu tentang pengaruh pajak
terhadap distribusi pendapatan Dari teori ekonomi makro, dikemukakan
bahwa semakin tinggi tingkat pendapatan semakin rendah hasrat untuk
mengadakan konsumsi pendapatan. hal ini menurut kami malah bertolak belakang
dengan realita yang ada. pasalnya semakin tinggi pendapat seseorang maka hasrat
untuk mengkonsumsi juga akan meningkat. Dengan demikian dapat diharapkan bahwa
kelompok kaya inilah yang sanggup membentuk tabungan dan kemudian mengadakan
investasi apabila diadakan distribusi pendapatan yang lebih merata, maka ini
akan berarti menurunkan tingkat tabungan masyarakat yang berarti pola
mengurangi dana yang tersedia untuk investasi. Dengan kata lain kelopmok miskin
tidak mempunyai kemampuan untuk mengadakn tabungan dan investasi.
Pajak juga berpengaruh terhadap
produksi suatu barang, jika pajak tinggi maka harga barang yg dikenai pajak
yang tinggi itupun juga akan naik, akibatnya pmbeli akan mempertimbangkan
kembali untuk membeli barang tersebut. sehingga perusahaan akan mengalami
penurunan jumlah penjualan barang yang akan berdampak pada pendapatan serta
gaji karyawan. apabila pajak naik maka gaji karyawan juga harus dinaikka, sebab
kalau gaji itu tidak dinaikkan maka para karyawan akan menjadi malas untuk
bekerja / pekerjaannya tidak akan optimal. karena mereka pasti akan memikirkan
mengapa mereka harus tetap bekerja secara optimal jika mereka hanya mendapat
gaji yang sama, padahal mereka juga dikenai pajak yang tinggi. jadi perusahaan
juga harus mempertimbangkan untuk memberikan nilai lebih kepada karyawan yang
rajin agar karyawan itu tetap bekerja dengan optimal. jika perusahaan
menetapkan prisip itu, maka karyawan akan berpikir dua kali apabila mereka
tidak bekerja dengan optimal.
Pajak juga berpengaruh terhadap
perilaku ekonomi seseorang. Penetapan pajak terhadapa satu orang dengan orang yang lain itu beda. Misal A
berpendapatan Rp 5.000.000,00 / bulan dan B berpendapatan Rp 50.000.000,00 /
bulan, maka pajak pendapatan yang dikenakan terhadap A dan B akan berbeda.
Fungsi
pokok dari perpajakan adalah untuk menekan berbagai permintaan akan kapasitas
produktif dari sistem kegiatan sosial. Dengan demikian, perpajakan mempunyai
tujuan lain, di samping sebagai sumber pendapatan negara. Perpajakan yang
eifisien dilaksanakan dengan suatu cara yang dapat membantu pembagian
pendapatan yang lebih merata, dapat membantu untuk memberikan dorongan tingkat
pertumbuhan ekonomi dan memperkuat kebijaksanaan pengeluaran anggaran yang
dilaksanakan oleh sistem administrasi.
Disusun oleh:
1. Khoirul Andiani (B300130110)
2. Ilham Basuki R. H (B100130060)
3. Yurinda Citra Respati (B300130066)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar